3 Konstribusi Sektor Pertambangan Batubara
Industri batubara selama satu dasawarsa belakangan ini telah berperan besar dalam mendukung pembangunan nasional. Sektor pertambangan batubara ini mendukung pembangunan diberbagai sektor ekonomi regional/nasional yaitu dengan memberikan konstribusi terhadap penerimaan negara, memasukan devisa melalui ekspor, mendukung elektrifikasi dan ketahanan energi nasional. Konstribusi sektor pertambangan batubara terhadap penerimaan negara berasal dari pembayaran pajak termasuk royalti. Selain itu peran yang diberikan adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan.
Dari sisi negatifnya dampak pertambangan batubara sangat berpengaruh terhadap lingkungan alam dan komunitas lokal, seperti diketahui pertambangan batubara akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan tingginya tingkat pencemaran, juga dapat merampas hak ekonomi, sosial dan budaya terutama masyarakat sekitar tambang jika banyak aktivitas pertambangan yang tidak berkelanjutan.
Secara terperinci dijabarkan sebagai berikut.
1. Konstribusi Pertambangan batubara Perekonomian Indonesia
Di Indonesia, industri batubara telah memberikan konstribusi terhadap pemasukan negara, meskipun belum sebesar konstribusi pertambangan lainnya. Kegiatan pertambangan batubara di Indonesia berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi perekonomian domestik. Manfaat tersebut dapat berupa PDB, Pendapatan Rumah tangga dan Kesempatan kerja baik level nasional maupun regional. Disamping itu kegiatan pertambangan batubara berperan dalam hal penerimaan negara berupa berbagai jenis pajak, royalti dan restribusi.
Sementara itu menurut pihak Kementerian Perindustrian, manfaat tambang batubara bagi perekonomian makro tentunya dapat dihitung dari nilai penjualan, nilai tambah, pendapatan pekerja dan penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan pertambangan. Namun perlu diingat bahwa adanya mekanisme keterkaitan ekonomi, kegiatan pertambangan memberikan efek multiplier bagi perekonomian. Oleh karena itu, akibat adanya aktifitas pertambangan akan sangat banyak tumbuh dan berkembangnya unit-unit kegiatan ekonomi. Berkembangnya unit-unit kegiatan ekonomi tersebut sangat mungkin memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar.
Sementara itu menurut pengamatan PT. CDMI perkembangan produksi tambang batubara Indonesia pada satu dasawarsa terakhir juga memperlihatkan peningkatan. Secara keseluruhan rata-rata produksi tambang batubara Indonesia selama periode tahun 2005 s/d 2015 tercatat sebesar 302.524.572 ton per tahun dengan rata-rata pertumbuhan 17,55% atau sekitar 44.151.086 ton per tahun. Sebagai salah satu sektor penting dalam pembangunan Indonesia, sektor pertambangan masih memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional. Berdasarkan data Asoaiasi Pertambangan Indonesia, sepanjang periode tahun 2004 sampai sengan tahun 2015 lalu kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB Indonesia meskipun berfluktuasi namun cenderung meningkat. Pada tahun 2004 kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB tercatat sebesar 2,83% dan terus terjadi fluktuasi hingga tahun 2015 menjadi 5,28% dari total PDB Indonesia. Secara keseluruhan rata-rata kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB di Indonesia selama tahun 2004 s/d 2015 adalah sebesar 4,59% per tahun atau sebesar Rp. 316,5 Triliun per tahun.
Tidak bisa dipungkiri industri pertambangan dan indsutri pendukungnya telah memberikan konstribusi terhadap perekonomian dan / atau pemasukan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat dalam bentuk pajak, pungutan, sumbangan, maupun lapangan pekerjaan meskipun tidak sebesar sektor lainnya (pertanian, manufaktur, dan jasa-jasa lainnya). (Selengkapnya bisa lihat dibuku studi batubara 2016 – 2020).
2. Konstribusi Terhadap Lapangan Pekerjaan
Selain memberikan dukungan terhadap perekonomian, sektor pertambangan batubara berkonstribusi terhadap penciptaan lapangan kerja. Lapangan pekerjaan yang tercipta tidak hanya industri pertambangan batubara itu sendiri tetapi merambat kehilirnya mendorong terciptanya lapangan kerja di sektor industri jasa pendukung tambang antara lain seperti kontraktor penambangan dan penyedia jasa transportasi. Selain itu, industri batubara menciptakan lapangan kerja informal di sekitar tambang yang manfaatnya sangat dirasakan terutama oleh masyarakat setempat.
Dipublikasikan oleh BPS, estimasi jumlah tenaga kerja pada sektor pertambangan batubara adalah sebesar 70% dari sektor pertambangan dan penggalian. Hal ini karena pertambangan batubara merupakan salah satu industri yang bersifat padat karya. Menurut data BPS, jumlah tenaga kerja di sektor pertambangan dan galian di tahun 2012 tercatat sekitar 1.134.000 pekerja jumlah itu meningkat dibandingkan jumlah pekerja dua tahun sebelumnya, tahun 2010 sekitar 832 ribu orang dan 2011 sekitar 947 ribu orang.
Terkait dengan kesempatan kerja, industri pertambangan batubara juga memperhatikan pengembangan kemampuan tenaga kerja. Dibutuhkan program kerja yang baik untuk meningkatkan skill tenaga kerja misalkan operator alat berat dan staf pendukung operasional, semakin berkembang sejalan dengan perkembangan sektor industri batubara. Program tersebut memberikan manfaat yang tidak sedikit terutama kepada daerah dengan tersedianya tenaga kerja yang terlatih (skilled worker). Dengan semakin bertumbuhnya tenaga kerja yang terlatih, hal itu akan mendorong pertumbuhan sektor-sektor industri lainnya. Industri pertambangan batubara memiliki peran yang cukup signifikan dalam mendukung pembangunan di tingkat nasional dan daerah. Kontribusi terhadap pembangunan daerah cukup jelas, khususnya untuk pemerataan pembangunan di luar Jawa sesuai amanat MP3EI. Keterdapatan sumber daya mineral dan batubara yang umumnya di daerah-daerah terpencil di kawasan timur Indonesia dan sebagian di Sumatera membuat sektor pertambangan batubara menjadi motor penggerak (prime mover) pembangunan beberapa daerah di luar pulau Jawa.
3. Kontribusi Terhadap Pembangunan/Pengembangan Masyarakat dan Wilayah
Industri tambang batubara memiliki peranan penting dalam pembangunan dan pengembangan masyarakat khususnya di lokasi/tempat pertambangan itu dilakukan dan daerah belakangnya (hinterland). Pembangunan dan pengembangan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial serta lingkungan (TJSL) perusahaan pertambangan dalam hal ini tambang batubara.
Berdasarkan informasi dari Kementrian ESDM, jauh sebelum TJSL diatur dalam peraturan perundang-undangan, melalui UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan pertambangan baik pemegang PKP2B maupun Kuasa Pertambangan (KP) telah melaksanakan inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR). Program yang dilakukan perusahaan pertambangan batubara terutama untuk perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa saham disjikan secara transparan dan akuntabel.
Program dan kegiatan CSR sangat beragam dari masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi masyarakat dan wilayah setempat. Selain tanggung jawab sosial, perusahaan pertambangan batubara juga melaksanakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan seperti yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan pengelolaan lingkungan menjadi bagian dari AMDAL dan UKL/RPL sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan usaha pertambangan batubara. Dalam pelaksanaan tanggung jawab lingkungan, perusahaan pertambangan batubara juga melaksanakan reklamasi secara rinci dan mengkomunikasikan perencanaan dan pencapaiannya kepada Kementerian ESDM. Di samping itu, perusahaan menyisihkan dana cadangan untuk kegiatan pasca tambang yang diatur secara rinci dalam PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Selain kontribusi terhadap pengembangan masyarakat, sektor pertambangan khususnya pertambangan batubara, adalah sektor pionir yang berkontribusi terhadap pengembangan wilayah. Sesuai dengan karakteristik fisik alam di wilayah Indonesia, keberadaan sumber daya mineral batubara umumnya berada di wilayah yang sulit dijangkau. Di sisi lain, pemerintah memiliki keterbatasan dalam menyediakan dan membangun infrastruktur yang diperlukan untuk pengembangan usaha. Hal tersebut telah mendorong perusahaan-perusahaan pertambangan batubara menyiapkan dan membangun sendiri infrastruktur berupa jalan, jembatan, jetty, pelabuhan, lapangan terbang, dll. Sebagai industri pionir, industri batubara adalah motor penggerak perekonomian di banyak daerah di Indonesia. Dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang dibangun oleh perusahaan pertambangan batubara, telah mendorong pembangunan wilayah atau daerah. Potensi yang dihasilkan pertambangan juga menjadi salah satu alasan dalam pembentukan daerah-daerah otonom baru. Sebagai contoh pemekaran provinsi Kalimantan Timur menjadi provinsi baru Kalimantan Utara adalah bukti kuat bagaimana sektor pertambangan batubara memiliki peran strategis dalam pengembangan wilayah.
Baca Juga : Indonesia Butuh 35.000 MW Pembangkit Listrik? konstribusi batubara terhadap negara, konstribusi batubara terhadap gdp indonesia, konstribusi batubara, konstribusi batubara, konstribusi batubara, konstribusi batubara, konstribusi batubara, konstribusi batubara, konstribusi batubara, konstribusi batubara