Industri Keramik – Instrumen safeguard adalah mekanisme yang digunakan oleh negara tertentu termasuk Indonesia, jika suatu industri di negaranya mengalami gangguan dari serbuan produk impor sampai membanjiri pasar dalam negerinya, yang berdampak pada industri hingga ke titik injury (kerugian) misalnya turunnya produktivitas. Biasanya instrumen yang dikenakan dalam bentuk pengenaan tarif tambahan safeguard selain bea masuk impor barang.
Dalam konteks industri keramik, instrumen safeguard bisa saja diberlakukan jika industri keramik dalam negeri masih diserbu produk keramik impor yang membanjiri pasar di dalam negeri yang bisa dibuktikan dengan investigasi ulang.
Namun, penerapan safeguard ini tidak bisa sembarangan diperpanjang, karena instrumen ini hanya boleh dilakukan secara temporer. Untuk itu langkah yang tepat adalah industri keramik dalam negeri harus menyiapkan diri agar bisa bersaing dengan produk impor.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyatakan produsen dalam negeri harus mampu bersaing tanpa ada pengamanan atau safeguard pada masa depan. Ketua Umum Asaki, mengatakan safeguard merupakan salah satu pengaman industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Namun, safeguard bersifat sementara sehingga industri tidak bisa berlindung sepenuhnya pada kebijakan ini. Biasanya safeguard berlaku untuk 3 tahun hingga 5 tahun, hanya sementara dalam menjaga keberlangsungan industri selama membenahi daya saing.
Memasuki tahun 2018, Asaki sedang mengajukan safeguard yang diwakilkan oleh lima perusahaan. Industri keramik menghadapi masalah kenaikan impor di saat permintaan domestik menurun. Produk keramik impor asal China banyak masuk ke pasar dalam negeri, apalagi tahun ini bea masuk Asean-China Free Trade Agreement turun dari 20% menjadi 5% dan dikhawatirkan impor semakin meningkat.
Sumber Asaki menyebutkan impor keramik terus meningkat tiap tahun dengan rerata pertumbuhan sebesar 20%. Pada tahun 2018 ini, diperkirakan impor bisa tumbuh hingga 40% dengan adanya penurunan bea masuk. Di sisi lain, Asaki juga ingin mengajukan kalau mungkin produk keramik masuk pre-shipment inspection. Ini karena negara tujuan ekspor keramik Indonesia pun memperlakukan demikian terhadap produk keramik dari Indonesia.
Di sisi lain, Asaki juga akan terus memperjuangkan penurunan harga gas industri untuk menekan biaya produksi. Harga gas yang tinggi menyebabkan produk keramik dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor yang memiliki harga relatif lebih murah. Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengimbau para pelaku industri keramik untuk menyiapkan pertahanan secara internal, di luar kebijakan safeguard, salah satunya dengan meningkatkan kemampuan desain produk. Industri keramik bisa bersaing dari segi desain, sehingga konsumen punya pilihan dan harapannya industri Indonesia bisa naik kelas, ujar Menperin.
Baca Juga : 10 Perusahaan Eksportir Indonesia Dengan Nilai Terbesar