Sesuai dengan amanah undang-undang No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian, peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor indsutri ke depan dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pendoman dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong pembangunan sektor industri dan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan industri nasional.
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) disusun sebagai pelaksanaan amanat pasal 8 ayat 1, Undang-undang No. 3 tahun 2014 dan menjadi pendoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan Perindustrian. RIPIN memiliki masa berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dan bila diperlukan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Didalam RIPIN telah ditentukan 10 industri prioritas yang dikelompokan ke dalam industri andala, industri pendukung dan industri hulu.
Berikut ini Industri Nasional yang dibagi 3 kelompok
Industri Andalan
1. Industri Pangan
2. Industri Farmasi, Kosmetik, dan Alat Kesehatan
3. Industri Tekstil, Alas Kaki, dan Aneka
4. Industri Alat Transportasi
5. Industri Elektronika dan Telematika (ITC)
6. Industri Pembangkit Energi
Industri Pendukung
7. Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong, dan Jasa Industri
Industri Hulu
8. Industri Hulu Agro
9. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam
10. Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara
Kesepuluh industri prioritas tersebut merupakan bagian dari Bangun Industri Nasional. Bangun Industri Nasional berisikan industri andalan masa depan, industri pendukung dan industri hulu, dimana ketiga kelompok industri tersebut memerlukan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, serta teknologi, inovasi, dan kreativitas. Pembangunan industri di masa depan tersebut juga memerlukan prasyarat berupa ketersediaan infrastruktur dan pembiayaan yang memadai, serta didukung oleh kebijakan dan regulasi yang efektif.
Sumber : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Industri pangan merupakan salah satu industri hulu prioritas yang akan dikembangkan. Dalam RIPIN 2015-2035, industri pangan yang akan dikembangkan antara lain adalah industri gula. Industri gula yang difokuskan untuk dikembangkan atau dibangun hingga tahun 2035 adalah gula kristal putih dan gula kristal rafinasi.
Dari pengamatan dan penelitian CDMI perkembangan industri gula di Indonesia dalam 6 tahun terakhir ini terlihat mulai berkembang. Hal ini terlihat dari perkembangan kapasitas produksi yang terus meningkat dan banyak perusahaan perkebunan tebu skala besar yang akan mengembangkan industri tersebut.
Industri gula memang tidak terlalu memiliki market yang besar di Indonesia, namun impornya terlihat memiliki pasar yang besar di Indonesia. Sehingga industri gula sangat mungkin untuk dikembangkan di Indonesia, mengingat keunggulan utama di Indonesia adalah adanya bahan baku luas area tanam tebu yang melimpah.
Industri gula merupakan industri tingkat menengah (intermediate) yang berbahan baku tebu dan produknya dapat digunakan lagi sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industri makanan, minuman, MSG dan lain-lain yang lebih hilir. Dilihat dari proporsinya, industri yang selama ini menyerap gula paling besar adalah rumah tangga dan industri.
Beberapa tahun terakhir, permintaan gula mentah impor terus melonjak, seiring dengan pertumbuhan industri pemakainya di tanah air yang meningkat pula, sehingga ratio impor gula dari manca negara juga terus meningkat.
Bila dikaitkan dalam struktur industri secara nasional, maka industri gula ini masih tergolong kecil. Di sektor industri pangan, industri ini merupakan sub-bagian industri perkebunan turunan dari tebu. Industri perkebunan sendiri memiliki sub-sektor industri yang lebih besar, antara lain industri pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) dan industri pengolahan karet.
Di luar industri pengolahan hasil-hasil perkebunan, pertanian dan hasil hutan industri, yang tergolong besar dan berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan produk tekstil, industri baja dan logam lainnya, industri bahan semen, industri bahan baku plastik dan produk plastik, industri pupuk dan petrokimia lainnya, industri elektronika serta beberapa sektor industri besar lainnya.
Baca Juga : Pesatnya pertumbuhan industri makanan dan minuman di dalam negeri